Primary tabs

Sepintas tentang Hak dan Kewajiban Pustakawan

Dalam Undang-Undang Perpustakaan, Profesi Pustakawan sebagai pekerja Perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Bagimana dengan Pustakawan,ada apa gerangan dengan profesi yang satu ini, apakah masyarakat kita belum mengenal atau malah mencibirkan profesi ini ? Padahal pustakawan merupakan profesi yang langka dengan kompeten keilmuannya sama halnya dengan profesi lainnya.

Pustakawan memang tidak seharusnya menuntut hak-haknya saja tetapi juga dibebankan akan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Jika profesi ini menginginkan dihargai sebagai profesional maka perlu ada regulasi mengenai sebutan pustakawan tersebut dan apa saja hal dan kewajibannya. Pemberian apresiasi terhadap suatu profesi sebaiknya juga diperhatikan oleh pemerintah.

Guna memberikan gambaran kepada pustakawan untuk meningkatkan kompetensi dirinya agar mendapatkan pengakuah dari masyarakat, maka pustakawan hendaknya mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang yang profesional. Hak seorang Pustakawan seperti yang tertuang dalam pasal 31, UU No.43/2007 adalah :

  1. Penghasillan dan jaminan kesejahteraan sosial
  2. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
  3. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas perpustakaan, untuk menunjang kelancaran tugasnya.

Sedangkan kewajiban pustakawan adalah :

  1. Memberikan layanan prima terhadap pemustaka
  2. Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif
  3. Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Jadi, sudah sepatutnya Pustakawan harus dicitrakan sebagai sebuah profesi yang memiliki kelayakan untuk sejajar dengan profesi lain. Masalah citra itu perlu kita bangun untuk merebut keprcayaan masyarakat bahwa pustakawan juga dalah agen perubahan yang paling berhak untuk memegang amanat kekuasaan. Apa yang harus pustakawan lakukan adalah meningkatkan kapasitas internalnya agar pustakawan memperbaiki kinerjanya sebagai agen perubahan yang memang layak diberi kepercayaan oleh masyarakat.

 

Daftar Pustaka :

Purwono (2013). “Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan”. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Penulis: 
Anggya Dwie Permatasari
Sumber: 
Pustakawan DKPUS Provinsi Kep. Bangka Belitung

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,926 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,122 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,386 kali dilihat

ArtikelPer Kategori