Perpustakaan memainkan peran sentral dalam mendukung proses pembelajaran, khususnya dalam pengembangan kemampuan akademik. Perkembangan zaman yang ditandai dengan makin canggihnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi menuntut peran perpustakaan semakin berkembang. Keberadaan perpustakaan dan pengelolaannya tidak lepas dari peran Pustakawan.
Menurut Sulistyo-Basuki (1991: 7), perluasan fungsi kultural perpustakaan nantinya harus mengarah pada upaya pelestarian nilai-nilai kebudayaan. Untuk itu sangat diperlukan peran perpustakaan sebagai wadah budaya, yang menjadi rantai sejarah masa lalu dan pijakan yang berarti bagi masa depan.
Undang-Undang Perpustakaan No 43 Tahun 2007 menyebutkan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan. Secara garis besar tugas pustakawan mencakup kegiatan teknis, manajerial, serta pelayanan umum.
Pustakawan memiliki peranan yang sangat besar dalam pemeliharaan dan pelestarian naskah kuno. Maksudnya, pustakawan bertanggung jawab dalam melestarikan warisan budaya, yaitu dengan melakukan penanganan khusus terhadap warisan budaya dalam naskah kuno agar tetap terjaga informasinya.
Untuk merealisasikan hal di atas, pada Kamis, 21 Oktober 2021, Pustakawan dibawah Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penelusuran naskah kuno dan koleksi budaya etnis Bangka Belitung dengan turun ke Museum Timah, Klenteng Dewi Laut, Kantor Sekretariat Agama Khonghucu, Klenteng Kwan Tie Miau, dan Vihara Maetrya yang ada di kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menelusuri Budaya Etnis Tionghoa yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tempat pertama yang para Pustakawan datangi adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pangkalpinang, dengan maksud untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama dalam hal kegiatan Penelusuran dan Pengolahan Naskah Kuno serta Koleksi Budaya Etnis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pangkalpinang, Pustakawan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Museum Timah Indonesia. Di Museum timah Pustakawan hanya berhasil mengambil gambar dan foto-foto tentang sejarah Timah dan tentang sejarah Prasasti Kota Kapur yang ada di Bangka.
Tim Pustakawan melanjutkan perjalanan ke Vihara Maetrya, disana Tim Pustakawan mendapatkan beberapa naskah asli tulisan Mandarin yang sudah di Bukukan yang diterbitkan pada tahun 1957 sebanyak 3 judul. Di Kantor Sekretariat Agama Konghuchu Tim Pustakawan bertemu langsung dengan Ketua Majelis Agama Khonghucu Kota Pangkalpinang. Dari Ketua Majelis Agama Khonghucu tersebut Tim Pustakawan banyak mendapatkan informasi mengenai asal mulanya agama Khonghucu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Disana pula Tim Pustakawan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan beberapa naskah asli tulisan tentang ajaran agama Konghuchu yang telah dibukukan berjudul SI SHU Kitab keempat Kitab Suci Agama Khonghucu.
Pustakawan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan. Bagaimana seharusnya sikap pustakawan terhadap naskah kuno tersebut? Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pustakawan,diantaranya melakukan preservasi terhadap fisik naskah agar naskah atau manuskrip tersebut terjaga dan dapat digunakan secara optimal. Preservasi fisik naskah dengan cara melakukan konservasi dan restorasi. Konservasi artinya melindungi naskah agar tidak hilang, terbuang, dan rusak atau hancur. Sementara restorasi maksudnya mengembalikan bentuk naskah menjadi lebih kokoh, seperti melapisi naskah dengan kertas khusus.
Kemudian, mendigitalisasikan naskah untuk melestarikan kandungan informasi bahan pustaka dengan mengalih bentukkan naskah dengan menggunakan media lain atau yang sering kita kenal dengan sebutan alih media, melestarikan bentuk aslinya selengkap mungkin untuk dapat digunakan secara optimal seperti memelihara isi dan informasi dalam naskah dengan cara melakukan scanning (dengan scanner) atau memfotonya (dengan kamera digital standar) lalu dijadikan ke dalam bentuk kemasan yang menarik, bisa berbentuk buku, artikel, CD-ROM, e-book, maupun bentuk lainnya ( Bondar, 2008: 24 ).
Lalu, Pustakawan membuat dan menyusun daftar katalog naskah, pembuatan katalog bertujuan untuk mengetahui keberadaan suatu naskah yang sudah didigitalkan dan untuk membantu para peneliti mengetahui keadaan naskah itu sehingga memudahkan penelitian. Katalogisasi dapat dilakukan dengan mengklasifikasi koleksi yang terhitung sudah sangat tua yang di digitalisasi. Pelestarian naskah kuno ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi kultural perpustakaan, yaitu perpustakaan berperan dalam melestarikan khasanah budaya lokal.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan terkait dengan pemeliharaan dan pelestarian naskah kuno, yaitu: Pertama, Mengadakan sosialisasi pemeliharaan naskah kuno pada masyarakat, perlu segera diadakan Workshop tentang penanganan naskah kuno, mulai dari pencariannnya, pemeliharaan dan pemanfaatan nilai informasinya agar tidak lagi dijual oleh masyarakat ke luar negeri. Kegiatan ini hendaknya Pustakawan dapat berkoordinasi dengan pihak Perpustakaan Nasional yang membidangi Bidang Pengolahan dan Perawatan serta Pelestarian Koleksi Nasional maupun Naskah Kuno Nusantara agar bisa menjadi narasumber.
Kedua, Menganggarkan dana yang memadai untuk pengumpulan naskah kuno dan pemeliharaannya. Ketiga, Mengadakan MoU atau kerja sama dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga terkait. Keempat, Berkaitan dengan pengembangan perpustakaan di daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan terutama terhadap penanganan naskah kuno ini dan mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
- 685 reads
