Primary tabs

Pentingnya Akreditasi dalam Penyelenggaraan Perpustakaan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dijelaskan pula bahwa Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,  menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indoneia merupakan wakil pemerintah dalam membina semua jenis perpustakaan di Indonesia yang mengemban tugas: 1) menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; 2) melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan; 3) membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; 4) mengembangkan standar nasional perpustakaan.

Standar Nasional Perpustakaan, sebagaimana disebutkan di atas,  merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pasal 11 dan pasal 22 tentang Perpustakaan Umum. Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan adalah pemenuhan standar minimal dalam penyelenggaraan perpustakaan umum yang berlaku di Indonesia, diharapkan lembaga perpustakaan dapat memberikan layanan yang baik dan berkualitas kepada para pemustaka, serta dapat menceritakan posisinya dalam tingkatan tipologi perpustakaan, apakah posisinya di atas standar ataukah di bawah standar.

Penerapan Standar Nasional Perpustakaan dilakukan melalui kegiatan akreditasi perpustakaan. Semua Produk/jasa, proses, sistem dan personel dalam lingkup perpustakaan yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis dapat diberikan sertifikat melalui proses akreditasi perpustakaan.  Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan nasional yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

 

Akreditasi Perpustakaan

Perlu dipahami bahwa Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Lembaga yang memiliki hak melakukan kegiatan akreditasi perpustakaan dan mengeluarkan sertifikat akreditasi perpustakaan adalah Lembaga Akreditasi Perpustakaan - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI).

LAP-PNRI adalah unit penyelenggara akreditasi yang sudah mendapatkan pengakuan tertulis (sertifikat) dari Perpustakaan Nasional untuk menyelenggarakan akreditasi semua jenis perpustakaan yang ada di Indonesia, anggotanya terdiri atas berbagai organisasi asosiasi perpustakaan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI melalui Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan akreditasi dan memberikan sertifikat terakreditasi kepada lembaga perpustakaan umum.

Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 9 (sembilan) komponen penilaian akreditasi perpustakaan. Kesembilan komponen akreditasi perpustakaan tersebut berlaku untuk semua jenis perpustakaan yang akan diakreditasi, meliputi: Layanan, Kerja sama, Koleksi,  Pengorganisasian bahan perpustakaan, Sumber daya manusia, Gedung/ruang, sarana prasarana,  Anggaran, Manajemen perpustakaan, dan Perawatan koleksi perpustakaan.

Dari Aspek Layanan yang menjadi fokus penilaian antara lain: Jam buka perpustakaan per-minggu; Sistem peminjaman/pengembalian buku; Jumlah anggota perpustakaan; Frekuensi rata-rata anggota meminjam buku per-bulan; Jenis promosi yang pernah dilaksanakan per-tahun;  Jumlah promosi yang pernah dilaksanakan per-tahun; Layanan yang diberikan perpustakaan (layanan baca, digital/elektronik, literasi informasi, dan layanan khusus); Penyediaan akses intelektual ke sumber daya informasi; Pendidikan pemustaka; dan Layanan perpustakaan keliling (khusus perpustakaan umum kabupaten/kota dan provinsi); serta Jumlah buku yang dipinjam setiap kali peminjaman. Sedangkan dari Aspek Kerja Sama yang menjadi fokus penilaian dalam proses akreditasi perpustakaan, yaitu: Kerja sama pengembangan perpustakaan; dan Kerja sama layanan per-peminjaman.

Selanjutnya dari Aspek Koleksi yang dinilai, meliputi: Jumlah total buku cetak yang dimiliki; Jumlah total buku elektronik yang dimiliki; Persentase koleksi nonfiksi dari seluruh koleksi perpustakaan (khususnya perpustakaan sekolah); Jumlah buku rujukan yang dimiliki (misalnya kamus, ensiklopedia, direktori, handbook/ manual dll.);  Jumlah koleksi khusus/muatan lokal; Jumlah surat kabar yang dilanggan; Jumlah majalah yang dilanggan; Jumlah kaset, cakram data (CD, CD-R, atau DVD) yang dimiliki; Jumlah brosur, leaflet, pamflet yang dimiliki; Jumlah koleksi kartografi (peta, bola dunia, dan atlas); Penambahan buku per-tahun; Sistem jaringan (automasi perpustakaan, katalog online, jaringan internet, homepage/website); Jumlah koleksi anak dan remaja (perpustakaan umum kabupaten/kota dan provinsi); Jumlah koleksi mainan anak-anak (perpustakaan umum kabupaten/kota dan Provinsi); Persentase koleksi inti (koleksi yang menunjang kurikulum program studi) dari seluruh koleksi perpustakaan (perpustakaan sekolah dan perpustakaan perguruan tinggi); Persentase koleksi yang sesuai subjek/disiplin ilmu tertentu (sesuai kebutuhan instansi induk) dari keseluruhan koleksi (khusus perpustakaan khusus); Penyiangan (weeding); dan Stock opname.

Dari Aspek Pengorganisasian bahan perpustakaan, yang dinilai adalah: Penggunaan alat seleksi bahan perpustakaan;  Pengolahan buku/monografi dan nonbuku;  dan Kelengkapan buku. Sedangkan dari Aspek Sumber Daya Manusia yang dinilai dalam proses akreditasi perpustakaan yaitu: Status kepala perpustakaan; Jenjang pendidikan kepala perpustakaan; Diklat perpustakaan yang pernah diikuti kepala perpustakaan; Continuing profesional development kepala perpustakaan (seminar, pelatihan, lokakarya, dan bimbingan teknis); Jumlah tenaga perpustakaan; Jumlah tenaga perpustakaan yang berlatar belakang pendidikan minimal perpustakaan; Jumlah tenaga perpustakaan berstatus pustakawan (fungsional); Jumlah tenaga perpustakaan berstatus pegawai tetap; Rata-rata jumlah jam tenaga perpustakaan mengikuti diklat perpustakaan; dan Continuing profesional development tenaga perpustakaan (seminar, pelatihan, lokakarya, dan bimbingan teknis); Jumlah pembinaan yang diikuti tenaga perpustakaan (misalnya mengikuti lomba pustakawan, seminar/workshop, menulis karya ilmiah); serta Jumlah tenaga perpustakaan yang menjadi anggota profesi (misalnya, forum perpustakaan, asosiasi tenaga perpustakaan, Ikatan Pustakawan Indonesia, dan lain-lain).

Dari Aspek Gedung/ruang dan Sarana Prasarana, penilaiannya meliputi: Luas gedung/ruang perpustakaan; Ruang/area rujukan/referensi; Ruang/area audiovisual; Ruang/area kerja staf; Ruang kerja/area kepala perpustakaan; Ruang pertemuan; Ruang/area pembinaan (perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum kabupaten/kota); Ruang/area musala (perpustakaan provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi); Ruang/area toilet untuk pemustaka (perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum kabupaten/kota , dan perpustakaan perguruan tinggi); Ruang/area parkir untuk pemustaka (perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum kabupaten/kota , dan perpustakaan perguruan tinggi); Garasi mobil keliling (perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum kabupaten/kota); Kondisi perpustakaan (aspek kebersihan, penerangan, dan sirkulasi udara); Letak/lokasi perpustakaan.

Berikutnya, ada Keamanan; Rak buku yang dimiliki (lebih kurang berukuran 180x120 m); Rak majalah yang dimiliki; Rak surat kabar yang dimiliki; Rak audiovisual (multimedia); Rak buku rujukan/referensi; Lemari/laci katalog yang dimiliki yang berisi subjek, judul, dan pengarang; Rak display buku baru; Rak penitipan tas/pengunjung; Filing kabinet; Papan pengumuman; Meja belajar perseorangan (study carrel) yang dimiliki; Meja baca besar (misalnya untuk 4 s.d. 8 orang); Meja sirkulasi; Meja kerja petugas; Kursi baca yang dimiliki; Kursi tamu; Kipas angin; Pengatur suhu udara (AC); Komputer untuk kegiatan administrasi perpustakaan; Printer untuk kegiatan administrasi perpustakaan; Komputer untuk pemustaka; Komputer dengan akses internet; Perangkat multimedia (VCD dan DVD player); Televisi; Mesin pemindai (scanner); Fasilitas hotspot; Fasilitas Closed-circuit television (CCTV); Telepon/fax; Laptop; LCD proyektor; dan Sarana dokumentasi;  serta Kendaraan bermotor.

Sementara itu, penilaian dari Aspek Anggaran meliputi: Jumlah anggaran per-tahun; Alokasi anggaran untuk perpustakaan dari seluruh anggaran (khusus perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan sekolah);   dan Partisipasi masyarakat/sumbangan yang tidak mengikat. Selanjutnya, penilaian dari Aspek Manajemen Perpustakaan dalam proses akreditasi perpustakaan adalah: dari aspek Kelembagaan perpustakaan; aspek Pendirian perpustakaan; dan  Program kerja perpustakaan; serta Laporan kegiatan yang disusun. Dan terakhir penilaian dari Aspek Perawatan Koleksi Perpustakaan dalam proses akreditasi perpustakaan meliputi: Pengendalian kondisi ruangan; Penjilidan; dan Perbaikan bahan pustaka;

 

Prosedur Akreditasi

Prosedur akreditasi merupakan proses pemeriksaan, pengujian, dan penilaian oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAPPNRI) terhadap berkas usulan akreditasi yang diajukan, sehingga menghasilkan sebuah nilai akreditasi yang menggambarkan kondisi sebuah perpustakaan. Sebuah perpustakaan akan mendapatkan sertifikat terakreditasi berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari layanan, kerja sama, koleksi, pengorganisasian materi perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang, sarana prasarana, anggaran, dan manajemen perpustakaan dengan nilai minimal 60.

Akreditasi perpustakaan dilakukan dengan meninjau langsung ke lapangan terhadap kondisi perpustakaan yang bersangkutan dan melakukan penilaian terhadap setiap komponen akreditasi perpustakaan. Besarnya nilai setiap unsur akreditasi perpustakaan dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap komponen dengan hasil penilaian.

Perlu dipahami bahwa mekanisme pengurusan akreditasi perpustakaan dimulai dari penyampaian usulan akreditasi oleh pihak perpustakaan kepada LAP-PNRI dengan melampirkan berkas-berkas komponen dari unsur-unsur akreditasi perpustakaan dalam batas waktu tertentu. Dilanjutkan dengan verifikasi data setelah berkas diterima oleh LAP-PNRI untuk menentukan tingkat kelayakan di akreditasi. Apabila layak di akreditasi, dilanjutkan ke tahap pemetaan lapangan oleh tim Asesmen, dan jika tidak layak akan dilakukan pembinaan terhadap perpustakaan yang bersangkutan.

Pemetaan Lapangan diawali dengan presentasi profil perpustakaan yang bersangkutan. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Tim Asesmen. Selanjutnya, dilakukan Survei Perpustakaan Survei perpustakaan dilaksanakan setelah presentasi profil perpustakaan selesai, meliputi: identifikasi, verifikasi, dan validasi isian instrumen akreditasi sesuai dengan kondisi perpustakaan. Untuk berikutnya dilakukan Rapat Tim Asesmen bertujuan untuk mengumpulkan data yang berasal dari hasil pemetaan di lapangan. Kemudian data hasil pemetaan lapangan akan diverifikasi dan hasilnya dibahas dalam Rapat Panitia Teknis Akreditasi Perpustakaan.

Setelah rapat Tim Asesmen, dilakukan Presentasi tim asesmen dengan memberikan ulasan terhadap kondisi perpustakaan dan memberikan bantuan solusi untuk perbaikan di masa mendatang, selanjutnya lembaga/perpustakaan yang diakreditasi diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil penilaian sementara tim asesmen.

Langkah seterusnya, dilakukan Rapat Tim Akreditasi untuk menentukan hasil penilaian perpustakaan terakreditasi dengan standar nilai, sebagai berikut: a). Nilai 91–100 dengan predikat penilaian Terakreditasi A (Amat Baik); b). Nilai 76–90 dengan predikat penilaian Terakreditasi B (Baik); c). Nilai 60–75 dengan predikat penilaian Terakreditasi C (Cukup Baik); dan d). Nilai < 60 dengan predikat penilaian Belum Terakreditasi .

Terakhir adalah Penerbitan Sertifikat berdasarkan nilai akhir hasil akreditasi perpustakaan yang ditetapkan melalui Rapat Lembaga Akreditasi Perpustakaan-Perpustakaan Nasional sesuai kewenangannya akan menerbitkan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan. Dalam Sertifikat Akreditasi Perpustakaan mencantumkan Perpustakaan yang bersangkutan termasuk perpustakaan Terakreditasi dengan pilihan kategori sebagai berikut, yaitu: a). Terakreditasi A (Amat Baik); b) Terakreditasi B (Baik); c). Terakreditasi C (Cukup Baik); dan d) Belum Terakreditasi.

Dengan memperhatian dan melihat semua aspek penilaian dalam proses akreditasi perpustakaan di atas, betapa pentingnya akreditasi bagi lembaga perpustakaan. Kita dapat menilai sendiri bahwa posisi perpustakaan yang kita kelola, apakah telah memberikan layanan yang berkualitas atau belum. Disamping itu, dengan terakreditasinya perpustakaan yang dikelola, kita dapat mengetahui posisi penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan apakah sudah memenuhi standar minimal penyelenggraan perpustakaan atau masih dibawah standar.  

Kesiapan para penyelenggara perpustakaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Perpustakaan Desa, Perpustakaan Kabupaten/Kota maupun provinsi terhadap pembenahan aspek-aspek penyelenggaran perpustakaan akan memudahkan tim akreditasi perpustakaan dalam melakukan penilaian akreditasi perpustakaan. Aspek penilaian penyelenggaraan perpustakaan tersebut, meliputi: layanan, kerja sama, koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang, sarana prasarana, anggaran, manajemen perpustakaan, dan perawatan koleksi perpustakaan. 

Penulis: 
Padli, S.IP, Pustakawan Ahli Madya DKPUS Prov. Kep. Babel
Sumber: 
DKPUS Prov. Kep. Babel

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,926 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,122 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,386 kali dilihat

ArtikelPer Kategori