Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kepustakawanan, melalui jalur inpassing, dan mempunyai tugas serta tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan, pelayanan perpustakaan secara profesional. Pustakawan adalah orang yang memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi lembaga induknya (Sulistiyo Basuki, 1993:8).
Berdirinya sebuah lembaga perpustakaan baik berstatus negeri maupun swasta haruslah dikelola dengan baik oleh pustakawan. Aktivitas tugas dan kewajiban pustakawan dalam mengelola perpustakaan, telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional (Jafung) Pustakawan dan Angka Kreditnya yang telah dilengkapi juga dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (RI) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang memuat aturan-aturan pokok yang harus diikuti oleh semua pihak terkait berkaitan dengan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membantu pustakawan, calon pustakawan dalam pengumpulan angka kredit dan penyusunan dupak, Perpustakaan Nasional RI menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pustakawan beserta Angka Kreditnya sebagai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan. Pada Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya berisi penjelasan, contoh bukti fisiknya yang berguna untuk memudahkan pustakawan dalam pengumpulan angka kredit, kenaikan jabatan/pangkat pustakawan, sampai penentuan besarnya tunjangan jabatan fungsional pustakawan, serta pembahasan butir kegiatan yang sesuai dengan fungsi, tugas pokoknya untuk kategori jabatan fungsional pustakawan, yakni bagi pustakawan tingkat keterampilan maupun pustakawan tingkat keahlian dan berisi pula mengenai kegiatan pustakawan, pembinaan karier jabatan fungsional pustakawan serta penjabaran mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan beserta anggarannya yang merupakan panduan dan dasar bagi pemangku jabatan fungsional pustakawan dalam penyusunan dupaknya.
Penetapan Angka Kredit Pustakawan
Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atau prestasi kerja yang diperoleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir-butir kegiatan, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh kenaikan jabatan fungsional tertentu (Lasa HS:2009). Penetapan angka kredit pustakawan tersebut, telah diatur secara rinci sesuai dengan jabatan dan pangkat yang melekat pada setiap pustakawan, antara lain seperti pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka, pelayanan informasi, pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi, serta pengembangan profesi. Dengan memperhatikan aktivitas tugas pustakawan yang telah mempunyai aturan tersendiri, maka setiap pustakawan akan memiliki motivasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan pangkatnya yang diembannya.
Penetapan angka kredit bagi pustakawan dilakukan apabila: a) Jumlah angka kredit yang terkumpul telah memenuhi syarat untuk naik Jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan hasil penilaian dari TIM penilai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b) Jika angka kredit yang diisyaratkan telah mencapai standar kenaikan jabatan dapat dimungkinkan untuk kenaikan Jabatan paling sedikit 1 (satu) tahun sepanjang memenuhi angka kredit yang telah ditentukan, yakni minimal 70% dari angka kredit kumulatif dari unsur utama untuk naik jabatan, dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi bagi pustakawan yang akan naik jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Uji Kompetensi bagi pustakawan harus diikuti paling lambat 6 (enam) bulan sebelum mengusulkan kenaikan jabatan. Bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan pustakawan yang telah mendapat lesensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam hal ini kepemilikan sertifikat yang masih berlaku dapat digunakan sebagai pengganti Uji Kompetensi bagi pustakawan yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi Pustakawan (UKP), dapat mengulang untuk mengikuti UKP sebanyak 2 (dua) kali pada tahun berjalan (Sadarta: 2020).
Jadi, Penetapan Angka Kredit bagi pustakawan tersebut, tetap mengindahkan hasil uji kompetensi pustakawan bagi mereka yang berkeinginan untuk naik jabatan/pangkat dalam jabatan fungsional pustakawan. Tentunya hal ini harus dipersiapkan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti: penundaan kenaikan pangkat/ jabatan pada periode tertentu.
Pengaruh Pada Produktivitas Pustakawan
Terbitnya Penetapan Angka Kredit (PAK) tentunya berpengaruh pada produktivitas dan motivasi kerja pustakawan. Penetapan angka kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang akan berimbas pada planning pustakawan terhadap suatu pekerjaan dan akan berpengaruh pada pangkat, jabatan dan golongan yang diamanahkan pada seorang pustakawan. Tingkat motivasi kerja pustakawan sangat ditentukan oleh terbitnya PAK jabatan fungsional pustakawan serta latar belakang pendidikan pustakawan tersebut. Setiap pustakawan memiliki rencana kerja sebelum mengumpulkan daftar usulan penetapan angka kredit (dupak) baik untuk tingkat keterampilan maupun tingkat keahlian. Pada saat membuat daftar usulan penetapan angka kredit (dupak), tentunya ada angka-angka kredit dan butiran pekerjaan termasuk pendidikan seorang pustakawan yang kemudian diusulkan ke Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan dan berapa yang disetujui serta berapa yang ditolak oleh Tim Penilai. Besaran angka tersebut akan menjadi penentu apakah seorang pustakawan laik untuk naik jabatan serta naik pangkat ke jenjang berikutnya.
Pada saat pustakawan menyusun SKP di awal tahun, hendaknya pustakawan juga memikirkan secara matang butir-butir kegiatan yang akan dikerjakan agar dapat disingkronkan dengan dupak yang akan disampaikan ke Tim Penilai. Setiap pustakawan yang duduk di jabatan fungsional, pada saat membuat dupaknya hendaknya disesuaikan dengan jenjang fungsional pustakawannya dengan memperhatikan juga satu jenjang dibawahnya dan satu jenjang diatasnya, sehingga tidak mengumpulkan angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam jabatan fungsional pustakawan yang dapat meningkatkan motivasi kerja. Artinya, semakin tinggi pendidikan seorang pustakawan, maka semakin tinggi pula nilai jabatan fungsional pustakawan yang kemudian akan berpengaruh pada motivasi kerja pustakawan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerbitan Penetapan Angka Kredit dan Pendidikan merupakan faktor penting dalam peningkatan kinerja pustakawan. Semakin tinggi pendidikan pustakawan, maka akan semakin meningkat pula nilai jabatan fungsionalnya, dan sebaliknya apabila pendidikan pustakawan tidak signifikan, maka pengaruh jabatan fungsional pustakawan terhadap motivasi kerja pustakawan tidak signifikan (Anton Risparyanto: 2014).
Dapat disimpulkan bahwa faktor terbitnya penetapan angka kredit baru dan faktor pendidikan merupakan unsur yang sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas kerja pustakawan. Untuk meningkatkan motivasi pustakawan, hendaknya pustakawan selalu meningkatkan kemampuan diri, sehingga terciptanya inovasi-inovasi baru yang bermanfaat dimasa sekarang dan mendatang.
- 217 reads
