Secara umum perpustakaan berfungsi sebagai sarana atau pusat penyimpanan dan pelestarian, pendidikan, penyedia materi penelitian, informasi, rekreasi, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk. Perpustakaan sekolah sebagai gudang ilmu pengetahuan dan informasi selayaknya menjadi tempat sumber belajar yang digunakan oleh guru dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran. Perpustakaan sekolah/ madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/ madrasah (UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pasal 1, ayat 11). Perpustakaaan sekolah merupakan perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan bagian integral dari sekolah sebagai pusat sumber belajar mengajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
Keberadaan perpustakaan di sekolah mempunyai peran penĀting dalam pelaksanaan pembelajaran, untuk itu perpustakaan sekolah harus selalu siap setiap saat untuk menunjang dan terlibat dalam pelaksanaan proses pembelajaran, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran. Sayangnya masih banyak perpustakaan sekolah yang dianggap hanya sebagai pelengkap saja di sekolah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya perhatian pihak sekolah terhadap perpustakaan. Sebagai contoh, gedung perpustakaan sering ditempatkan di pojok sekolah yang letaknya jauh dari ruang kelas dan ruang guru, membuat siswa menjadi malas berkunjung ke perpustakaan. Perpustakaan sering dijadikan sebagai tempat untuk meletakkan barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi, terkesan seperti gudang. Pihak sekolah juga harus mempunyai gudang, agar barang-barang yang sudah tidak terpakai, dapat diletakkan di dalam gudang, bukan di perpustakaan. Pustakawan atau pengelola perpustakaan sering dilibatkan untuk membantu pekerjaan Tata Usaha (TU) dan pengelola perpustakaan juga sering merangkap menjadi TU, apabila TU di sekolah tersebut tidak ada, sehingga pekerjaan di perpustakaan sering terbengkalai dan tidak maksimal dikerjakan. Pustakawan atau pengelola perpustakaan sebaiknya tidak dilibatkan atau merangkap pekerjaan TU. Hal ini dilakukan agar pengelola perpustakaan bisa dengan fokus dan konsentrasi mengerjakan pekerjaan yang ada di perpustakaan.
Setiap sekolah/ madrasah berkewajiban untuk mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/ madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan (UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pasal 83). Hal ini sering tidak dilakukan oleh pihak sekolah, yang menyebabkan buku atau koleksi di perpustakaan sekolah tidak bertambah. Pengembangan koleksi di perpustakaan sekolah harus diperhatikan oleh pihak sekolah agar siswa dan guru tidak merasa bosan dan jenuh dengan koleksi atau buku yang ada di perpustakaan tersebut.
Perpustakaan sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan sarana pendukung untuk kemajuan dunia pendidikan di sekolah. Pihak sekolah hendaknya lebih memperhatikan perkembangan perpustakaan, dengan tidak hanya memperhatikan perkembangan pembangunan sekolahnya saja. Pengembangan koleksi perpustakaan minimal 5% (lima persen) harus dilakukan pihak sekolah minimal 1 (satu) tahun sekali. Agar koleksi atau buku yang ada di perpustakaan semakin bertambah dan dengan adanya koleksi atau buku baru di perpustakaan, siswa dan guru semakin bersemangat untuk berkunjung ke perpustakaan. Koleksi atau buku perpustakaan yang akan diadakan atau dibeli harus sesuai dengan kebutuhan siswa dan guru di lingkungan sekolah tersebut. Selain itu pihak sekolah juga harus bisa menentukan letak atau lokasi perpustakaan. Letak atau lokasi perpustakaan harus strategis seperti berdekatan dengan ruang kelas/ pusat pembelajaran dan juga dekat dengan ruang guru sehingga perpustakaan tersebut mudah dijangkau oleh siswa dan juga guru.
Pengelola perpustakaan dan pihak sekolah sebaiknya melakukan kerjasama untuk mengembangkan kemajuan perpustakaan. Baik kerjasama dalam bentuk internal maupun eksternal. Contoh kerjasama internal yaitu mengatur jadwal kunjungan perkelas ke perpustakaan, selalu melakukan promosi perpustakaan kepada siswa dan guru, selalu mengadakan lomba-lomba yang berkaitan dengan perpustakaan. Sedangkan contoh kerjasama eksternal yaitu kerjasama dengan perpustakaan sekolah lain, baik kerjasama dalam bentuk tenaga, layanan dan koleksi. Pengelola perpustakaan harus aktif dan bisa menghidupkan suasana perpustakaan, agar siswa tidak merasa bosan dan jenuh untuk berkunjung ke perpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- 631 reads
