Primary tabs

GEDUNG BARU, SEMANGAT BARU

Gedung fasilitas layanan perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera direalisasikan. Peletakan batu pertamanya telah dilaksanakan pada Senin, tanggal 25 Juli 2022 oleh Ridwan Djamaluddin selaku Pj. Gubernur. Hal ini memberikan dampak positif bagi dunia perpustakaan terkhusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah sekian lama dibentuk perpustakaan umum provinsi akhirnya memiliki “rumah” untuk menjalankan aktivitasnya dalam melayani kebutuhan informasi pemustaka.

Sebuah Kebiasaan yang baik seharusnya dimulai dari diri terlebih dahulu. Seperti itu pula untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di provinsi ini, ada baiknya dimulai dari rumahnya perpustakaan terlebih dahulu, yaitu perpustakaan umum provinsi. Walau perpustakaan umum provinsi baru dibentuk dibandingkan dengan kabupaten maupun kota, tetapi karena ini adalah perpustakaan umum provinsi, maka bisa  diasumsikan bahwa ini mewakili wajah keseluruhan perpustakaan umum di Bangka Belitung pada kancah nasional.

Merujuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa yang dimaksud perpustakaan umum dalam konteks ini adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Bahwa perpustakaan diperuntukkan bagi siapa pun tanpa terkecuali dapat berkunjung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju manusia yang lebih baik. Seperti yang tertulis di Undang-Undang ada kalimat pembelajaran sepanjang hayat dimana menekankan kepada semua manusia Indonesia untuk tidak pernah bosan dan berhenti belajar hingga akhir hayatnya.

Sangat jelas peruntukan sebuah perpustakaan umum yang meberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang ada disekitar wilayah perpustakaan tersebut tanpa terkecuali. Ada baiknya untuk menata sebuah perpustakaan umum provinsi dengan penataan maksimal yang sesuai dengan standart. Terlebih bisa melampaui standart yang ada ini juga merupakan salah satu tindakan yang sangat luar biasa.

Kemudian untuk melakukan layanan tersebut tentunya harus memiliki tempat atau gedung yang layak untuk melakukan layanan perpustakaan. Sebagaimana Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi pada lembar lampiran mengenai sarana dan prasarana dijelaskan bahwa untuk lokasi perpustakaan sebaiknya di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat serta dibawah kepemilikan pemerintah provinsi.  Luas wilayah gedung dan pengembangan perpustakaan umum provinsi ini sendiri harus memiliki standar seluas 3.000 m persegi dengan memiliki sejumlah fasilitas umum, parker serta fasilitas khusus lainya.

Diharapkan dengan ukuran seperti ini mampu menampung jumlah pemustaka yang memerlukan layanan perpustakaan. Tentunya dengan pelayanan prima dan terbaik kepada pemustaka mengenai informasi yang dibutuhkannya. Serta dengan memberikan kenyamanan kepada pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan dimaksudkan pemustaka betah berlama-lama di perpustakaan untuk menggali berbagai informasi yang diperlukan.

Menilik hal tersebut maka pembangunan gedung perpustakaan umum provinsi agar memperhatikan standar nasional perpustakaan. Agar dapat menampung banyak pemustaka yang berbondong-bondong hadir ke perpustakaan. Selain itu, perpustakaan umum provinsi bisa memberikan dampak positif bagi perpustakaan umum kabupaten/ kota yang telah dulu ada agar turut mengembangkan perpustakaan yang ada. Selain mengembangkan bangunannya juga diharapkan semangat dari perpustakaan kembali menjangkiti pemustaka agar kembali bergairah untuk berkunjung ke perpustakaan. Mari cari informasi ke perpustakaan.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/peletakan-batu-pertama-pembangunan-perpustakaan-provinsi-babel-pemkab-bateng-harapkan-fungsi-edukasi-dan-wisata diakses 28 Juli 2022

https://jdih.perpusnas.go.id/file_peraturan/Perka_9_2017_SNP_Perpustakaan_Provinsi_-_Salinan.pdf diakses pada tanggal 22 September 2022

Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Penulis: 
ACHMAD
Sumber: 
PUSTAKAWAN SETWAN PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,932 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,130 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,392 kali dilihat

ArtikelPer Kategori