Primary tabs

Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi

Perpustakan sebagai sistem pengelolaan rekaman, gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia mempunyai tugas utama melestarikan budaya umat manusia, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam. Disamping itu perpustakaan memiliki peran strategis dalam perkembangan dan peningkatan mutu pendidikan. Begitu juga perpustakaan perguruan tinggi, dimana keberadaannya berperan dalam mendukung tri dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 bahwa perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional  dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.

Agar fungsi dan peran tersebut dapat berjalan dengan optimal, perpustakaan harus dapat meningkatkan standar mutunya, berdasarkan standar nasional perpustakaan. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) merupakan kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 pasal 11 menuntut adanya standar nasional perpustakaan. Standar tersebut dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Tuntutan ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014, yang menerangkan bahwa setiap penyelengara perpustakaan wajib berpedoman pada standar nasional perpustakaan yang meliputi standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaran dan standar pengelolaan.

Salah satu penilaian standar mutu tersebut adalah dengan melakukan akreditasi perpustakaan. Akreditasi merupakan prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu, dimana institusi atau lembaga yang telah diakreditasi akan memperoleh sertifikat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akreditasi diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Akreditasi perpustakaan diartikan sebagai rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Adapun dasar akreditasi perpustakaan perguruan tinggi mengacu pada Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pada pasal 24 ayat 1, dimana dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. 

Secara umum tujuan akreditasi adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan. Adapun manfaat akreditasi perpustakaan adalah: 1) Membangun dan meningkatkan kualitas dan citra perpustakaan serta lembaga yang menaunginya; 2) Sarana mengukur keberhasilan perpustakaan; 3) Meningkatkan kepercayaan dan pengakuan masyarakat (trush) terhadap kinerja perpustakaan; 4) Memotivasi pengelola perpustakaan untuk membangun perpustakaan ke jenjang yang lebih baik dan professional; 5) Perpustakaan terakreditasi menjadi rujukan pengembangan perpustakaan di daerah; 6) Akreditasi perpustakaan menjadi syarat meningkatkan status  kelembagaan perpustakaan (seperti Perpustakaan Umum - dari Kantor menjadi Dinas, Perpustakaan Perguruan Tinggi - dari Sekolah Tinggi menjadi Institut dan kemudian menjadi Universitas); 7) Ke depan Akreditasi Perpustakaan menjadi syarat mutlak untuk kelulusan akreditasi lemaga sekolah dan perguruan tinggi.

Dalam proses akreditasi perpustakaan perguruan tinggi wajib menjawab atau mengsisi setiap pertanyaan pada form instrumen akreditasi sesuai dengan keadaan dan kondisi di lapangan. Terdapat enam komponen yang menjadi penilaian dalam akreditasi dengan jumlah indikator kunci dan bobot seperti tabel dibawah ini.

 

Komponen dan Indikator Kunci Akreditasi

Perpustakaan Perguruan Tinggi

NO.

KOMPONEN

JUMLAH INDIKATOR KUNCI

BOBOT

1

Koleksi

26

20

2

Sarana  dan Prasarana

33

15

3

Pelayanan Perpustakaan

19

25

4

Tenaga Perpustakaan

9

20

5

Penyelenggaraan dan Pengelolaan

12

15

6

  1. Komponen Penguat

6

5

 

Jumlah

98

100

 

Kegiatan penilaian kesesuaian atau akreditasi perpustakaan adalah untuk mengukur kondisi dan kinerja perpustakaan khususnya menilai derajat kesesuaian terhadap standar nasional perpustakaan serta akreditasi juga dijadikan sebagai media pembinaan perpustakaan. Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) yang dibentuk oleh perpustakaan nasional sebagai lembaga penilai terhadap perpustakaan yang akan diakreditasi.

Melalui penilaian akreditasi, maka perpustakaan perguruan tinggi akan mendapatkan pengakuan kualitas, kompetensi, kredibilitas, kemandirian dan integritas, sehingga dapat meningkatkan citra dan kinerja perpustakaan sesuasi standar nasional yang berlaku serta meningkatkan rasa percaya diri bagi pustakawan yang bekerja di perpustakaan tersebut. Disamping itu akreditasi perpustakaan juga dapat memberikan perubahan kebijakan yang diambil oleh pimpinan perguruan tinggi, terutama untuk membenahi komponen penilaian perpustakaan yang masih jauh dari sempurna agar kualitas mutu perpustakaan semakin jitu.

 

 

 

 

Penulis: 
Darma, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
Sumber: 
DKPUS Prov. Kep. Babel

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,926 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,122 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,386 kali dilihat

ArtikelPer Kategori