Perpustakaan adalah institusi non profit, dimana orientasinya melayanani kebutuhan informasi masyarakat. Karenanya, perpustakaan dituntut untuk dapat memberikan layanan terbaiknya. Setidaknya, perpustakaan harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan. Pun lebih baik jika melebihi Standar Nasional Perpustakaan hingga perpustakaan memperoleh kepuasan dari masyarakat. Kepuasan masyarakat adalah salah satu indikasi terpenuhi layanan prima dari sebuah perpustakaan. Karena pelayanan prima adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pemustaka yang memenuhi standar kualitas. Untuk perpustakaan sendiri, standar kualitas bisa diukur melalui Standar Nasional Perpustakaan.
Setiap perpustakaan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Perpustakaan berdasarkan jenisnya masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Indonesia sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Ketentuan tentang “Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) ini bersifat mengikat/ wajib, karena merupakan ketentuan turunan peraturan perundangan perpustakaan, karenanya setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada SNP dan dievaluasi pula terhadap standar SNP.
Namun, fakta di lapangan menegaskan bahwa kondisi perpustakaan yang telah menerapkan SNP dan telah terakreditasi jumlahnya masih relatif kecil yaitu < 1%. Dari seluruh perpustakaan di Indonesia yang berjumlah 235.908 perpustakaan, ternyata berdasarkan data lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional RI Per 31 Desember 2018 hanya 846 perpustakaan yang sudah menerapkan SNP dan terakreditasi (Supriyanto:2019). Cukup miris, mengingat Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No 24 tahun 2014). Karena itu hendaknya pengelolaan perpustakaan berbasis SNP perlu dipacu, diperkuat dan dilakukan secara serius melalui komitmen kuat antar semua pihak terkait.
Standar Nasional Perpustakaan merupakan Standar yang dikembangkan dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Saat ini, terdapat 9 jenis SNP menurut jenis perpustakaan yang ditetapkan melalui Perka Perpusnas sebagai berikut: 1) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa; 2) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan; 3) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota; 4) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi; 5) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/MI; 6) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; 7) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA; 8) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi; 9) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus.
Di dalam masing-masing SNP tersebut memuat komponen standar nasional perpustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 yaitu: a) Standar Koleksi; adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi serta perawatan dan pelestarian koleksi; b) Standar Sarana dan Prasarana; adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan; c) Standar Pelayanan; adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka; d) Standar Tenaga Perpustakaan, adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik/kompetensi dan sertifikasi tenaga pustakawan; e) Standar Penyelenggaraan, adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal fungsi penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan; f) Standar Pengelolaan; adalah standar yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perpustakaan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan.
Keenam standar tersebut, dipadukan dalam satu SNP berdasarkan jenis perpustakaan yang dituangkan dalam Perka Perpusnas sebelumnya. Karenanya di dalam masing-masing SNP terdapat perbedaan standar yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis perpustakaan. Pada Pemahaman dan penerapan SNP secara baik dan terarah perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten dan terpercaya. Pengelola perpustakaan harus menguasai SNP berdasarkan jenis perpustakaan yang dikelolanya guna memberikan layanan prima bagi pemustaka.
Sebagai pedoman bagi pengelola perpustakaan tahap penerapan SNP pertama, yaitu Pemahaman ketentuan standar perpustakaan terkait, terutama bagi pengelola dan kepala perpustakaan sebagai penanggung jawab. Selanjutnya, Penerapan ketentuan standar secara konsisten dan utuh berdasarkan dokumen SNP resmi. Setelah menerapkannya maka pengelola dapat melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan standar secara berkala (self assessment/penilaian mandiri). Bila hasilnya baik, maka bisa mengajukan ke lembaga penilaian kesesuaian perpustakaan nasional (LAP-N) untuk dilakukan akeditasi. Perlu dipahami bahwa suatu bentuk formal pengakuan terhadap pemenuhan SNP tersebut, yaitu dengan pelaksanaan akreditasi perpustakaan. Lembaga yang berwenang melakukan penilai kesesuaian (sebagai asesor) untuk akreditasi perpustakaan yaitu lembaga akreditasi perpustakaan tingkat nasional (LAP-N) dan Sertifikat akreditasi dikeluarkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Pengelola bisa saja mengatakan bahwa perpustakaannya sudah baik dan memberikan layanan prima, namun hal tersebut harus diukur melalui penilaian kesesuaian antara SNP dan instrumen akreditasi. Hingga diterbitkannya sertifikat akreditasi barulah perpustakaan dapat menyatakan bahwa telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dan memberikan layanan prima.
Jadi, akreditasi perpustakaan peluang atau tantangan? Hal ini bisa dijawab tergantung pada kacamata pihak yang memandang. Bagi pengelola perpustakaan akreditasi bisa menjadi tantangan bagi perpustakaan untuk dapat memenuhi tuntutan kepuasan pemustaka dimana membutuhkan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan zaman, namun hal ini juga bisa dijadikan sebagai peluang untuk pembuktian diri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan perpustakaan, perpustakaan yang terakreditasipun bisa menjadi rujukan pengembangan perpustakaan di daerah dan meningkatkan status kelembagaan perpustakaan baik bagi institusi perpustakaan itu sendiri maupun bagi institusi induknya, mengingat untuk ke depan akreditasi perpustakaan menjadi syarat mutlak untuk kelulusan akreditasi lembaga sekolah dan perguruan tinggi.(***).
- 563 reads
