Primary tabs

Perpustakaan Sekolah

Sepanjang sejarah manusia, perpustakaan adalah penyimpan khazanah hasil pemikiran manusia. Hasil itu kemudian dituangkan dalam bentuk cetak, noncetak ataupun dalam bentuk eletronik (digital). Hasil pemikiran manusia yang dicetak dalam bentuk buku dalam arti luas mencakup bentuk cetak atau grafis, bentuk noncetak yang mencakup hasil rekayasa teknologi dalam bentuk elektronik atau digital, ini sering diasosiasikan dengan kegiatan belajar. Yaitu sebagai alat bantu manusia dalam belajar, karena perpustakaan selalu dikaitkan dengan buku, sementara buku dekat dengan kegiatan belajar, maka perpustakaan pun sangat dekat dengan kegiatan belajar. Hanya saja, perpustakaan bukan tempat sekolah dalam arti formal.

Minat baca selama ini mejadi masalah besar bagi dunia pendidikan terutama anak-anak di sekolah.  Keberadaan perpustakaan sekolah merupakan bagian sangat penting di lembaga pendidikan dalam hal menyediakan berbagai ilmu pengetahuan dan informasi. Dengan memaksimalkan perannya, diharapkan perpustakaan sekolah dapat ikut menumbuhkan minat baca bagi peserta didik yang memiliki kegemaran membaca. Siapapun yang ingin cerdas berusaha menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang di inginkan.

Seiring meningkatnya minat baca, perhatian pemerintah terhadap pengembangan perpustakaan di sekolah pun semakin  besar. Hal ini dapat dilihat dari sisi regulasi pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang memungkinkan perpustakaan di sekolah dapat berkembang dengan baik. Salah satu contoh dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, disebutkan setiap sekolah  wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Selain koleksi buku teks pelajaran, perpustakaan sekolah diharuskan mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan. Peran sekolah dalam pengembangan perpustakaan, adalah dengan menyediakan kebutuhan perpustakaan yaitu anggaran, gedung/ ruang, sarana prasarana, koleksi yang memadai, serta pustakawan atau petugas perpustakaan agar dapat dikelola  sesuai dengan standar perpustakaan. Selain itu sekolah juga harus mempunyai program pengembangan perpustakaan secara jelas dan terarah, program pengembangan minat baca, program promosi perpustakaan, serta kegiatan perpustakaan yang berhubungan dengan kurikulum dan kegiatan belajar sekolah. Sehingga perpustakaan dapat berfungsi sebagai salah satu sumber belajar di sekolah dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  • Sutarno, NS., manajemen perpustakaan: suatu pendekatan praktik (Jakarta: Sagung Seto, 2006)

               

             

Penulis: 
Ema Riskika
Sumber: 
Pustakawan DKPUS Provinsi Kep. Bangka Belitung

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,926 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,122 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,386 kali dilihat

ArtikelPer Kategori